Kamis, 02 Mei 2013

Kajian Artikel : Ahad, 6 Mei 2013 Tema : Mengangkat Derajat Buruh Dan Peranannya Di Mata Publik.


Kajian Artikel :
Ahad, 6 Mei 2013
Tema : Mengangkat Derajat Buruh Dan Peranannya Di Mata Publik


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Berkaitan dengan hari rabu lalu tanggal 1 mei, antum kira-kira tau bertepatan dengan hari apa?. Tepat sekali, tanggal 1 mei kemarin adalah hari buruh nasional. Sehubungan dengan hal tersebut,  pada kajian artikel kali ini kita akan membahas tentang hari buruh, dengan tema “Mengangkat derajat buruh dan peranannya di mata publik”. Mengapa kaum buruh perlu disoroti?, bagaimana selama ini peranan kaum buruh di mata publik dan pemerintah, dan mengapa selama ini meskipun selalu diperingati tiap tanggal 1 mei,  namun nasib kaum buruh tidak kunjung sejahtera?
Berikut ini beberapa fakta mengenai buruh di Indonesia : Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing, dua hal yang menjadi momok bagi buruh di sebagian besar wilayah Indonesia.  Ada apa sebenarnya?.
Sistem outsourcing dirasakan oleh sebagian besar buruh sangat merugikan karena tidak memberikan kejelasan masa depan, yakni tidak adanya pesangon atau penghargaan apapun ketika seorang buruh outsourcing mengalami pemutusan hubungang kerja (PHK). Hal ini dirasa semakin memberatkan kehidupan Buruh yang dalam setiap orasi dan aspirasinya berkutat dalam tuntutan ekonomi. Selain masalah pesangon, sistem outsourcing dirasa tidak memihak kepada kesejahteraan buruh. Upah murah digadang-gadang juga menjadi salah satu bentuk kejenuhan buruh.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat bahwa masih  banyak perusahaan outsourcing yang tidak memberikan hak-hak dasar buruh. Perusahaan outsourcing memang tidak memberikan buruh THR dan pesangon, namun jaminan kesehatan dan gaji yang sesuai dengan upah minimum regional menjadi keharusan untuk dipenuhi yang sampai sekarang masih terdapat kekurangan disana-sini. UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dirasa kurang dalam menjelaskan spesifik mengenai ketentuan outsourcing.

Pengamat IMMC (Indonesian Media Monitoring Centre) mengkaji dari sejumlah pemberitaan, bahwa sebesar 40% demonstrasi buruh mengusung tuntutan ekonomi. Sebenarnya, tuntutan ekonomi berada pada level yang paling rendah atau mendasar. Ini berarti, buruh di Indonesia belum mendapatkan penuh hak-haknya untuk hidup sejahtera dan layak.
Hendrastomo, dalam artikelnya yang berjudul Menakar Kesejahteraan Buruh : Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh diantara Kepentingan Negara dan Korporasi, menyebutkan bahwa kesejahteraan buruh mutlak diperjuangkan untuk lebih memanusiakan buruh. Buruh yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional hendaknya tidak dijadikan korban bagi setiap kebijakan pemerintah.
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2006 untuk hidup layak di Ibukota, seseorang harus mengantongi 1.500.000-2.000.000 rupiah per bulan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup harian termasuk transportasi, dibandingkan dengan saat itu UMR yang hanya terpatok di angka Rp 950.000. Demikian ketimpangan kebutuhan dengan realita yang diterima di lapangan dan terjadi dari tahun ke tahun tanpa ada usaha perbaikan kesejahteraan yang signifikan.
Selain masalah ekonomi, outsourcing yang kerap diberlakukan di perusahaan skala besar atau massive juga menimbulkan fakta baru yaitu adanya ekploitasi terhadap tenaga kerja. Dari upah minimum regional yang mereka terima dari pabrik, buruh harus menyalurkan beberapa persen dari gaji mereka ke perusahaan outsourcing yang ‘membawa’ mereka. Sebuah ironi yang menyakitkan.
Disisi lain, jaminan sosial yang harusnya dipenuhi oleh pihak ‘user’ atau perusahaan tidak serta merta dipenuhi. Jaminan sosial tenaga kerja adalah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang karena peristiwa yang dialami seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Ironisnya, hal ini sangat jarang didapatkan oleh buruh, kalaupun ada maka yang didapatkan tidak sebanding dengan apa yang buruh rasakan.
Mengenai fakta dan opini dari berbagai sumber mengenai kaum buruh tsb, akan dibahas mengenai tema yang sebelumnya telah  disampaikan yaitu  meningkatkan derajat kaum buruh dan peranannya di mata publik.
Bahasan pertama adalah siapa sebenarnya kaum buruh? dan apa fungsi dan peranannya di mata publik?. Berdasarkan arti katanya buruh didefinisikan orang yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui. Kaum buruh di mata publik merupakan sekelompok orang yang bekerja untuk orang lain tau perusahaan yang nasibnya bergantung pada orang lain atau perusahaan tersebut. Karena itu derajat buruh biasanya dinilai rendah, mengapa demikian?. Buruh bekerja dengan sangat keras  dan bahkan ada yang seharian penuh untuk orang lain ataupun perusahaan  yang upahnya kurang lebih 20 % dari penghasilan orang lain maupun perusahaan. Ditilik lebih lanjut mengenai fungsi dan peranan buruh bagi publik dan pemerintah adalah dengan adanya kaum buruh maka akan mengurangi tingkat pengangguran di negara kita, bagi majikannya atau orang yang mempekerjakan buruh tsb, dapat terpenuhinya suatu produk jual yang dapat menghasilkan modal bagi majikan tsb (baik perusahaan maupun perseorangan). Bagi masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhinya kebutuhan sehari-hari ataupun kebutuhan pokok masyarakat tsb. Bagi pemerintah dengan adanya serikat kerja buruh, perusahaan ataupun perseorangan tempat buruh bekerja dapat dikenai pajak dagang bagi produk yang dihasilkan, sehingga juga akan menambah penghasilan negara. Oleh karena itu, kita harus menghargai upaya dan kerja keras buruh, hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah, masyarakat (publik) untuk lebih menghargai buruh. Rasullullah mengajarkan pada kita untuk saling menghargai orang lain dan mempererat persaudaraan khususnya sesama muslim. Rasulullah Saw bersabda : “Adalah sebuah keburukan yang nyata, apabila seorang muslim mengina saudaranya.” (HR. Muslim).
Penggalan hadist Rasulullah Saw ini berisi larangan keras bagi seorang muslim untuk menghina saudara muslim lainnya, dengan jalan apapu ia merendahkannya dan karena sebab apapun. Meremehkan seseorang atau orang yang hiana adalah hal yang kecil tak bermakna, baik dilihat dari sisi fisik maupun maknanya, dengan ini kita bisa membedakan antara kritik yang disyariatkan apabila ada alasan yang mendasarinya dengan penghinaan yang tidak disyariatkan sekalipun ada alasan dan situasi yang mendukungnya.
Oleh karena itu, tiap komponen masyarakat, baik itu pemerintah, keluarga, individu dan masyarakat itu sendiri saling berhubungan datu dengan yang lainnya.
Sehubungan dengan hal tsb, islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna telah mengatur setiap peran individu dari hal-hal yang terkadang diremehkan namun akan menjadi pengaruh bagi hal yang besar sampai hal kompleks menurut ketatanegaraan.

Pandangan Islam Mengenai Kaum Buruh
Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup mereka.
Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
Kaum kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan. Seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jaminan berobat, dan sebagainya.
Jadi, masalah perburuhan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh dasar yang digunakan oleh sistem Kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan living cost terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gaji buruh. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasarkan sistem ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekadar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim bohong.
Islam Mengharamkan Kebebasan Kepemilikan
Konsep kebebasan kepemilikan (hurriyah milkiyyah) tidak ada dalam Islam. Konsep ini juga ditentang oleh Islam. Solusinya, Islam mengajarkan konsep Ibahatu al-Milkiyyah, bukan Hurriyah Milkiyyah.
Dua konsep ini jelas berbeda. Jika konsep Hurriyah Milkiyyah ini membebaskan manusia untuk bisa memiliki apapun dengan sebab kepemilikan apapun, tanpa melihat halal dan haram, maka konsep Ibahatu al-Milkiyyah jelas tidak. Karena justru faktor halal dan haramlah yang menentukan status kepemilikan seseorang, apakah boleh atau tidak. Sebab, kepemilikan adalah bagian dari aktivitas manusia, dan hukum asalnya mubah. Setiap Muslim bisa saja memiliki, tetapi caranya harus terikat dengan cara yang ditentukan oleh syariah. Seperti berburu, menjadi broker, bekerja dan sebab kepemilikan lain yang dibolehkan oleh syariah.
Setelah harta berhasil dimiliki, Islam pun menentapkan cara tertentu yang bisa digunakan untuk mengembangkan harta tersebut, seperti jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Karena itu, dalam pandangan Islam, tidak ada kebebasan bagi seseorang untuk memiliki apa saja, dengan cara apapun. Sebaliknya, setiap orang harus terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam untuknya. Jika apa yang hendak dia miliki diizinkan oleh Islam, dan diperoleh dengan cara yang juga dibenarkan oleh Islam, maka berarti itu menjadi izin baginya. Inilah konsep Ibahatu al-Milkiyyah.
Dengan demikian, konsep Ibahatu al-Milkiyyah ini jelas berbeda secara diametral dengan konsep Hurriyah Milkiyyah.
Islam Mengharamkan Kebebasan Bekerja
Begitu juga bekerja, Islam juga tidak mengenal konsep kebebasan bekerja (Hurriyatu al-‘Amal). Konsep ini juga ditentang oleh Islam. Islam hanya mengenal konsep Ibahatu al-‘Amal.
Sebagaimana konsep kebebasan kepemilikan, konsep kebebasan bekerja (Hurriyatu al-‘Amal) ini juga membebaskan manusia untuk bisa melakukan pekerjaan apapun, tanpa melihat apakah pekerjaan tersebut halal atau haram. Orang boleh bekerja sebagai pelacur, mucikari, membuat khamer, termasuk menghalalkan segala cara. Semuanya bebas. Itulah konsep kebebasan bekerja (Hurriyatu al-‘Amal).
Ini berbeda dengan konsep Ibahatu al-‘Amal. Karena justru faktor halal dan haramlah yang menentukan boleh dan tidaknya pekerjaan tersebut dilakukan oleh seseorang. Bekerja adalah salah satu aktivitas manusia, dan hukum asalnya mubah. Tiap Muslim boleh bekerja, tetapi cara (pekerjaan) yang dia lakukan untuk menghasilkan harta jelas terikat dengan hukum syariah. Dia boleh bekerja sebagai buruh, berdagang, bertani, berkebun, tetapi ketika dia melakukan pekerjan tersebut harus terikat dengan hukum syariah. Karena itu, dia tidak boleh memproduksi khamer, melakukan jual beli babi, membudidayakan ganja, atau bekerja di perseroan saham, bank riba, kasino, dan sebagainya. Karena jelas hukum pekerjaan tersebut diharamkan oleh Islam.
Terkadang ada pekerjaan yang asalnya mubah, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak benar. Contoh, samsarah (makelar). Dalam melakukan makelar, seorang broker harus terikat dengan ketentuan dan hukum tentang samsarah, termasuk tidak boleh melakukan samsarah ‘ala samsarah, sebagaimana salam kasus bisnis MLM.
Dengan demikian, dua faktor yang memicu terjadi masalah perburuhan tersebut telah berhasil dipecahkan oleh Islam, dengan mengharamkan konsep kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang tepat dan tuntas, melalui konsep Ibahatu al-Milkiyyah dan Ibahatu al-‘Amal.
Solusi Islam: Standar Gaji Buruh
Dalam menentukan standar gaji buruh, standar yang digunakan oleh Islam adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.
Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.
Hak Berserikat dan Serikat Pekerja
Mengenai hak berserikat bagi buruh, maka hak ini tidak dinafikan oleh Islam. Mereka boleh berkumpul, baik dengan sesama buruh, maupun buruh dengan para majikan. Hanya saja, diperbolehkannya hak berserikat ini tidak berarti Islam membolehkan para buruh tersebut membentuk serikat pekerja. Karena ini merupakan dua hal yang berbeda.
Berkumpul adalah hak yang dijamin oleh syariah. Namun, membentuk serikat pekerja yang mengurusi kesejahteraan buruh, dan sebagainya merupakan aktivitas ri’ayatu as-syu’un yang hanya boleh dilakukan oleh negara. Karena itu, hak membentuk serikat pekerja yang melakukan ri’ayatu as-syu’un tidak diberikan kepada yang lain, selain kepada negara. Karena negaralah yang bertanggungjawab terhadap kewajiban ri’ayatu as-syu’un ini, baik dalam perkara parsial maupun menyeluruh.
Mengenai hak mogok kerja, pada dasarnya hak ini tidak ada dalam Islam. Karena kontrak kerja buruh ini merupakan akad ijarah, dan akad ijarah ini merupakan akad yang mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak dengan seenaknya.
Tentang dana pensiun, penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada para buruh, pada dasarnya ini merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh yang dianggap tidak mampu. Hanya saja, upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara. Bukan kewajiban majikan atau perusahaan.
Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalis ini pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekadar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini selalu muncul dan muncul, karena tidak pernah diselesaikan.
Konsep dan solusi Islam di atas benar-benar telah teruji, ketika diterapkan oleh Negara Khilafah. Hal yang sama akan terulang kembali, jika kelak khilafah berdiri, dan Islam diterapkan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar