Kajian Artikel :
Ahad, 6 Mei 2013
Tema : Mengangkat Derajat Buruh Dan
Peranannya Di Mata Publik
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Berkaitan dengan hari rabu
lalu tanggal 1 mei, antum kira-kira tau bertepatan dengan hari apa?. Tepat
sekali, tanggal 1 mei kemarin adalah hari buruh nasional. Sehubungan dengan hal
tersebut, pada kajian artikel kali ini
kita akan membahas tentang hari buruh, dengan tema “Mengangkat derajat buruh
dan peranannya di mata publik”. Mengapa kaum buruh perlu disoroti?, bagaimana
selama ini peranan kaum buruh di mata publik dan pemerintah, dan mengapa selama
ini meskipun selalu diperingati tiap tanggal 1 mei, namun nasib kaum buruh tidak kunjung
sejahtera?
Berikut ini beberapa fakta mengenai buruh di Indonesia : Sistem Kerja
Kontrak dan Outsourcing, dua hal yang menjadi momok bagi buruh di sebagian
besar wilayah Indonesia. Ada apa sebenarnya?.
Sistem
outsourcing dirasakan oleh sebagian besar buruh sangat merugikan karena tidak
memberikan kejelasan masa depan, yakni tidak adanya pesangon atau penghargaan
apapun ketika seorang buruh outsourcing mengalami pemutusan hubungang kerja
(PHK). Hal ini dirasa semakin memberatkan kehidupan Buruh yang dalam setiap
orasi dan aspirasinya berkutat dalam tuntutan ekonomi. Selain masalah pesangon,
sistem outsourcing dirasa tidak memihak kepada kesejahteraan buruh. Upah murah
digadang-gadang juga menjadi salah satu bentuk kejenuhan buruh.
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat bahwa masih banyak perusahaan
outsourcing yang tidak memberikan hak-hak dasar buruh. Perusahaan outsourcing
memang tidak memberikan buruh THR dan pesangon, namun jaminan kesehatan dan
gaji yang sesuai dengan upah minimum regional menjadi keharusan untuk dipenuhi
yang sampai sekarang masih terdapat kekurangan disana-sini. UU no 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan dirasa kurang dalam menjelaskan spesifik mengenai
ketentuan outsourcing.
Pengamat IMMC (Indonesian Media
Monitoring Centre) mengkaji dari sejumlah pemberitaan, bahwa sebesar 40%
demonstrasi buruh mengusung tuntutan ekonomi. Sebenarnya, tuntutan ekonomi
berada pada level yang paling rendah atau mendasar. Ini berarti, buruh di
Indonesia belum mendapatkan penuh hak-haknya untuk hidup sejahtera dan layak.
Hendrastomo, dalam artikelnya yang
berjudul Menakar Kesejahteraan Buruh : Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh
diantara Kepentingan Negara dan Korporasi, menyebutkan bahwa kesejahteraan
buruh mutlak diperjuangkan untuk lebih memanusiakan buruh. Buruh yang merupakan
salah satu tulang punggung perekonomian nasional hendaknya tidak dijadikan
korban bagi setiap kebijakan pemerintah.
Berdasarkan data BPS, pada tahun
2006 untuk hidup layak di Ibukota, seseorang harus mengantongi
1.500.000-2.000.000 rupiah per bulan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup harian termasuk transportasi, dibandingkan dengan saat itu UMR yang hanya
terpatok di angka Rp 950.000. Demikian ketimpangan kebutuhan dengan realita
yang diterima di lapangan dan terjadi dari tahun ke tahun tanpa ada usaha
perbaikan kesejahteraan yang signifikan.
Selain masalah ekonomi, outsourcing
yang kerap diberlakukan di perusahaan skala besar atau massive juga menimbulkan
fakta baru yaitu adanya ekploitasi terhadap tenaga kerja. Dari upah minimum
regional yang mereka terima dari pabrik, buruh harus menyalurkan beberapa
persen dari gaji mereka ke perusahaan outsourcing yang ‘membawa’ mereka. Sebuah
ironi yang menyakitkan.
Disisi lain, jaminan sosial yang
harusnya dipenuhi oleh pihak ‘user’ atau perusahaan tidak serta merta dipenuhi.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan
yang hilang karena peristiwa yang dialami seperti kecelakaan kerja, sakit,
hamil bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Ironisnya, hal ini sangat jarang
didapatkan oleh buruh, kalaupun ada maka yang didapatkan tidak sebanding dengan
apa yang buruh rasakan.
Mengenai fakta dan opini dari
berbagai sumber mengenai kaum buruh tsb, akan dibahas mengenai tema yang
sebelumnya telah disampaikan yaitu meningkatkan derajat kaum buruh dan
peranannya di mata publik.
Bahasan
pertama adalah siapa sebenarnya kaum buruh? dan apa fungsi dan peranannya di
mata publik?. Berdasarkan arti katanya buruh didefinisikan orang
yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan
upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan
secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah
disetujui. Kaum buruh di mata publik merupakan sekelompok orang yang bekerja
untuk orang lain tau perusahaan yang nasibnya bergantung pada orang lain atau
perusahaan tersebut. Karena itu derajat buruh biasanya dinilai rendah, mengapa
demikian?. Buruh bekerja dengan sangat keras
dan bahkan ada yang seharian penuh untuk orang lain ataupun
perusahaan yang upahnya kurang lebih 20
% dari penghasilan orang lain maupun perusahaan. Ditilik lebih lanjut mengenai
fungsi dan peranan buruh bagi publik dan pemerintah adalah dengan adanya kaum
buruh maka akan mengurangi tingkat pengangguran di negara kita, bagi majikannya
atau orang yang mempekerjakan buruh tsb, dapat terpenuhinya suatu produk jual
yang dapat menghasilkan modal bagi majikan tsb (baik perusahaan maupun
perseorangan). Bagi masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhinya kebutuhan
sehari-hari ataupun kebutuhan pokok masyarakat tsb. Bagi pemerintah dengan
adanya serikat kerja buruh, perusahaan ataupun perseorangan tempat buruh
bekerja dapat dikenai pajak dagang bagi produk yang dihasilkan, sehingga juga akan
menambah penghasilan negara. Oleh karena itu, kita harus menghargai upaya dan
kerja keras buruh, hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah,
masyarakat (publik) untuk lebih menghargai buruh. Rasullullah mengajarkan pada
kita untuk saling menghargai orang lain dan mempererat persaudaraan khususnya
sesama muslim. Rasulullah Saw bersabda : “Adalah sebuah keburukan yang nyata,
apabila seorang muslim mengina saudaranya.” (HR. Muslim).
Penggalan hadist
Rasulullah Saw ini berisi larangan keras bagi seorang muslim untuk menghina
saudara muslim lainnya, dengan jalan apapu ia merendahkannya dan karena sebab
apapun. Meremehkan seseorang atau orang yang hiana adalah hal yang kecil tak
bermakna, baik dilihat dari sisi fisik maupun maknanya, dengan ini kita bisa
membedakan antara kritik yang disyariatkan apabila ada alasan yang mendasarinya
dengan penghinaan yang tidak disyariatkan sekalipun ada alasan dan situasi yang
mendukungnya.
Oleh karena itu, tiap
komponen masyarakat, baik itu pemerintah, keluarga, individu dan masyarakat itu
sendiri saling berhubungan datu dengan yang lainnya.
Sehubungan dengan hal
tsb, islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna telah mengatur setiap
peran individu dari hal-hal yang terkadang diremehkan namun akan menjadi
pengaruh bagi hal yang besar sampai hal kompleks menurut ketatanegaraan.
Pandangan Islam
Mengenai Kaum Buruh
Problem
perburuhan ini sebenarnya terjadi dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang
digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah. Living
cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan
kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena
mereka hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup mereka.
Konsekuensinya
kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik
perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian
memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja,
upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
Kaum
kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan
kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost
terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Maka, kontrak kerja pun
akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk
melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka
dapatkan. Seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak
mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya.
Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jaminan berobat, dan
sebagainya.
Jadi, masalah
perburuhan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh dasar yang digunakan oleh sistem
Kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan living cost
terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gaji buruh. Karena itu,
masalah perburuhan ini akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan
dibangun berdasarkan sistem ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal
sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum
sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekadar untuk
mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini
telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim bohong.
Islam Mengharamkan
Kebebasan Kepemilikan
Konsep
kebebasan kepemilikan (hurriyah milkiyyah) tidak ada dalam Islam.
Konsep ini juga ditentang oleh Islam. Solusinya, Islam mengajarkan konsep Ibahatu
al-Milkiyyah, bukan Hurriyah Milkiyyah.
Dua konsep
ini jelas berbeda. Jika konsep Hurriyah Milkiyyah ini membebaskan
manusia untuk bisa memiliki apapun dengan sebab kepemilikan apapun, tanpa
melihat halal dan haram, maka konsep Ibahatu al-Milkiyyah jelas tidak.
Karena justru faktor halal dan haramlah yang menentukan status kepemilikan
seseorang, apakah boleh atau tidak. Sebab, kepemilikan adalah bagian dari
aktivitas manusia, dan hukum asalnya mubah. Setiap Muslim bisa saja memiliki,
tetapi caranya harus terikat dengan cara yang ditentukan oleh syariah. Seperti
berburu, menjadi broker, bekerja dan sebab kepemilikan lain yang dibolehkan
oleh syariah.
Setelah harta
berhasil dimiliki, Islam pun menentapkan cara tertentu yang bisa digunakan
untuk mengembangkan harta tersebut, seperti jual beli, sewa menyewa, dan
sebagainya. Karena itu, dalam pandangan Islam, tidak ada kebebasan bagi
seseorang untuk memiliki apa saja, dengan cara apapun. Sebaliknya, setiap orang
harus terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam untuknya. Jika apa
yang hendak dia miliki diizinkan oleh Islam, dan diperoleh dengan cara yang
juga dibenarkan oleh Islam, maka berarti itu menjadi izin baginya. Inilah
konsep Ibahatu al-Milkiyyah.
Dengan
demikian, konsep Ibahatu al-Milkiyyah ini jelas berbeda secara diametral
dengan konsep Hurriyah Milkiyyah.
Islam Mengharamkan
Kebebasan Bekerja
Begitu juga
bekerja, Islam juga tidak mengenal konsep kebebasan bekerja (Hurriyatu
al-‘Amal). Konsep ini juga ditentang oleh Islam. Islam hanya mengenal
konsep Ibahatu al-‘Amal.
Sebagaimana
konsep kebebasan kepemilikan, konsep kebebasan bekerja (Hurriyatu al-‘Amal)
ini juga membebaskan manusia untuk bisa melakukan pekerjaan apapun, tanpa
melihat apakah pekerjaan tersebut halal atau haram. Orang boleh bekerja sebagai
pelacur, mucikari, membuat khamer, termasuk menghalalkan segala cara. Semuanya
bebas. Itulah konsep kebebasan bekerja (Hurriyatu al-‘Amal).
Ini berbeda
dengan konsep Ibahatu al-‘Amal. Karena justru faktor halal dan
haramlah yang menentukan boleh dan tidaknya pekerjaan tersebut dilakukan oleh
seseorang. Bekerja adalah salah satu aktivitas manusia, dan hukum asalnya
mubah. Tiap Muslim boleh bekerja, tetapi cara (pekerjaan) yang dia lakukan
untuk menghasilkan harta jelas terikat dengan hukum syariah. Dia boleh bekerja
sebagai buruh, berdagang, bertani, berkebun, tetapi ketika dia melakukan
pekerjan tersebut harus terikat dengan hukum syariah. Karena itu, dia tidak
boleh memproduksi khamer, melakukan jual beli babi, membudidayakan ganja, atau
bekerja di perseroan saham, bank riba, kasino, dan sebagainya. Karena jelas
hukum pekerjaan tersebut diharamkan oleh Islam.
Terkadang ada
pekerjaan yang asalnya mubah, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Contoh, samsarah (makelar). Dalam melakukan makelar, seorang broker
harus terikat dengan ketentuan dan hukum tentang samsarah, termasuk
tidak boleh melakukan samsarah ‘ala samsarah, sebagaimana salam kasus
bisnis MLM.
Dengan
demikian, dua faktor yang memicu terjadi masalah perburuhan tersebut telah
berhasil dipecahkan oleh Islam, dengan mengharamkan konsep kebebasan
kepemilikan dan kebebasan bekerja. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang
tepat dan tuntas, melalui konsep Ibahatu al-Milkiyyah dan Ibahatu
al-‘Amal.
Solusi Islam: Standar
Gaji Buruh
Dalam
menentukan standar gaji buruh, standar yang digunakan oleh Islam adalah manfaat
tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living
cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para
majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai
dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.
Jika terjadi
sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah
yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua
belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang
memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua
belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Dengan
demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan,
penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan
menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan
kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi
barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.
Hak Berserikat dan
Serikat Pekerja
Mengenai hak
berserikat bagi buruh, maka hak ini tidak dinafikan oleh Islam. Mereka boleh
berkumpul, baik dengan sesama buruh, maupun buruh dengan para majikan. Hanya saja,
diperbolehkannya hak berserikat ini tidak berarti Islam membolehkan para buruh
tersebut membentuk serikat pekerja. Karena ini merupakan dua hal yang berbeda.
Berkumpul
adalah hak yang dijamin oleh syariah. Namun, membentuk serikat pekerja yang
mengurusi kesejahteraan buruh, dan sebagainya merupakan aktivitas ri’ayatu
as-syu’un yang hanya boleh dilakukan oleh negara. Karena itu, hak
membentuk serikat pekerja yang melakukan ri’ayatu as-syu’un tidak
diberikan kepada yang lain, selain kepada negara. Karena negaralah yang
bertanggungjawab terhadap kewajiban ri’ayatu as-syu’un ini, baik dalam
perkara parsial maupun menyeluruh.
Mengenai hak
mogok kerja, pada dasarnya hak ini tidak ada dalam Islam. Karena kontrak kerja
buruh ini merupakan akad ijarah, dan akad ijarah ini
merupakan akad yang mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak
dengan seenaknya.
Tentang dana
pensiun, penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada para buruh, pada
dasarnya ini merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis untuk memenuhi
kebutuhan kaum buruh yang dianggap tidak mampu. Hanya saja, upaya ini telah
menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar
bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara.
Bukan kewajiban majikan atau perusahaan.
Dengan
demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalis ini pada
dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekadar “obat penghilang rasa sakit”.
Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya
tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini selalu muncul dan
muncul, karena tidak pernah diselesaikan.
Konsep dan
solusi Islam di atas benar-benar telah teruji, ketika diterapkan oleh Negara
Khilafah. Hal yang sama akan terulang kembali, jika kelak khilafah berdiri, dan
Islam diterapkan. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar